LingkunganPropinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat Dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. 13. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
2 LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, di Provinsi Jawa Barat 3. LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, di Provinsi Riau 4. LPH Universitas Brawijaya, di Provinsi Jawa Timur. 5. LPH Universitas Hasanuddin, di Provinsi Sulawesi Selatan 6. LPH Bersama Halal Madani, di Provinsi Sumatera Barat 7.
Dokumentasi-Pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/9/2017). Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha IKM yang tersebar di 27 kabupaten dan kota guna
5 LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, di Provinsi Jawa Barat. 6. LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, di Provinsi Riau. 7. LPH Universitas Brawijaya, di Provinsi Jawa Timur. 8. LPH Universitas Hasanuddin, di Provinsi Sulawesi Selatan. 9. LPH Bersama Halal Madani, di Provinsi Sumatera Barat. 10.
WahyuRahman) dan Pengawas LPH Hidayatullah (Ust. Syaiful Anwar) dalam acara penyerahan sertifikat akreditasi LPH Hidayatullah oleh BPJPH. Dalam kegiatan tersebut, BPJPH memberikan Sertifikat Akreditasi kepada 8 LPH, yaitu : LPH Hidayatullah, di Provinsi DKI Jakarta; LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, di Provinsi Jawa Barat
MUIJawa Barat; MUI Jawa Tengah; MUI Jawa Timur; MUI Sulawesi Selatan; Senin, 1 Agustus 2022. No Result . View All Result MUI dan BPJPH Perkuat Akselerasi Halal 31 Juli 2022 Delegasi Abu Dhabi Forum for Peace, Ini yang Dibicarakan 31 Juli 2022 Next. Prev. Artikel & Berita- MUI Provinsi. Hikmah: Bacaan Alquran Obati Berbagai Penyakit
AA A. JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan delapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baru yang kini telah memiliki sertifikat akreditasi. Delapan Lembaga LPH ini akan menambah jumlah LPH di Indonesia yang sebelumnya hanya ada tiga LPH, yaitu LP POM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor.
Bisniscom, BANDUNG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat terus mendukung dan turut melakukan upaya peningkatan kompetensi UMKM.. Kepala DPMPTSP Jawa Barat Noneng Komara mengatakan upaya terbaru pihaknya adalah membawa 100 pelaku usaha UMKM pada kegiatan peningkatan kompetensi UMKM di daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan
ProvinsiJawa Barat membutuhkan sekitar 15 juta dosis vaksin COVID-19 setiap bulan agar bisa mewujudkan kekebalan kelompok terhadap penyakit yang disebabkan oleh infeksi SARS-CoV-2 pada akhir Desember 2021. (Foto: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil) BPJPH-MUI Sepakat Akselerasi Sertifikasi Halal. Proses sertifikasi halal dilakukan bersama
SATUbulan tidak diangkut, sampah menumpuk di Pasar Tradisional Banjaran Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sampah itu menggunung dan tingginya hampir mencapai satu meter. Selain memperburuk lingkungan, bau menyengat yang ditimbulkan juga mengganggu masyarakat. "Sampah-sampah ini bersumber dari pasar dan dari warga sekitar.
Logobaru Halal yang baru diterbitkan oleh Kementerian Agama. Ditulis Oleh : Anwar AbbasPengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan yang kebetulan menjadiWakil Ketua Umum MUI Masalah sertifikasi halal dan logonya dulu memang ada di MUI karena memang masalah tersebut hanya diurus oleh MUI. Tapi setelah keluar UU tentang jaminan produk halal, maka urusannya telah berpindah dari
JawaBarat merupakan daerah dengan jumlah terbanyak. Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, tiga provinsi mencatat ketidakpuasan tertinggi, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Jumlah ketidakpuasan terhadap kinerja Jokowi di Provinsi Banten 39,9 persen, DKI Jakarta 38,9 persen, Jawa Barat 40,4 persen.
GubernurJawa Barat juga memaparkan di depan Ketua KPK bahwa dalam tujuan Monitoring Center For Prevention (MCP), Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mewujudkan clean government and good governance, delapan area intervensi dan pencapaian MCP Korsupgah KPK terintegrasi tahun 2020 mencapai 91,80 persen.
Sebelum dirilis, BPJPH pernah dua kali dipanggil oleh Ombudsman untuk menjelaskan persoalan tersebut. Saat ini, sejumlah rekomendasi Ombudsman sudah mulai dijalankan oleh BPJPH," lanjutnya. Menurut Mastuki, pihaknya saat ini sudah membentuk dan mengaktifkan 34 Satuan Tugas BPJPH Daerah di semua Kanwil Kemenag untuk memberikan layanan.
Peningkatankompetensi pelaku UMKM wilayah Sumatera Utara ini merupakan acara keempat kalinya setelah sebelumnya diselenggarakan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Makassar. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk mentoring dan coaching selama empat hari, dilanjutkan dengan simulasi secara offline pada tanggal 9 Agustus 2022.
QpWs3jV. Home Ekonomi & Makro 10 Provinsi Terpilih Harga Cabai Merah Tertinggi Kamis, 8 Juni 2023 A Font Kecil A Font Sedang A Font Besar Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional mencatat rata-rata harga cabai merah per kg harian di pasar modern di beberapa provinsi tercatat Rp 70,23 ribu per kg, data per Kamis, 08 Juni 2023. Secara keseluruhan, rata-rata minggu ini turun dibandingkan rata-rata minggu sebelumnya yang tercatat Rp. 72,37 ribu per kg. Harga cabai merah harian di pasar modern Kalimantan Utara menjadi yang termahal se-Indonesia dengan harga jual Rp 100 ribu per kg. Dibandingkan sebulan lalu, harga cabai merah di provinsi ini lebih tinggi. Sebelumnya tercatat pada angka per kg. Sementara di pasar modern Gorontalo, harga cabai merah dijual seharga Rp per kg dan menjadi yang termahal kedua di dalam negeri. Kemudian di urutan ketiga, harga cabai merah di Papua Barat seharga Rp per kg, Kalimantan Timur Rp per kg, dan Kalimantan Barat Rp per kg. Sementara itu, terdapat delapan provinsi dengan penjualan harga cabai merah di bawah rata-rata nasional. Tiga provinsi dengan harga jual cabai merah terendah adalah Jawa Tengah, Sumatera Barat dan Aceh. Data Terkait Data Stories Terkini Topik Trending Databoks Indonesia Portal data ekonomi dan bisnis. Bagian dari Katadata Indonesia.
- Proses pendaftaran lowongan pendamping proses produk halal PPH di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama BPJPH Kemenag masih dibuka. Proses pendaftaran dilakukan secara online pada 15-31 Agustus 2022 melalui laman BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan, rekrutmen pendamping proses produk halal PPH dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2022. "Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha self declare," ujarnya, dalam rilis yang diterima Minggu 14/8/2022. Baca juga Lowongan Dosen Tetap UI untuk 157 Formasi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya Lantas, apa saja syarat lowongan pendamping proses produk halal ini? Syarat lowongan pendamping PPH Kemenag Warga negara Indonesia WNI Beragama Islam Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat Memiliki rekening bank yang masih berlaku Para pelamar nantinya akan mengikuti proses pelatihan di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal LPPPH yang mereka pilih. Bagi pelamar yang lolos dan mendapatkan sertifikat, maka mereka berhak menjadi pendamping PPH. Menurut Aqil, kuota pendamping PPH yang disediakan adalah orang. Baca juga Kemenag Buka Lowongan Pendamping Proses Produk Halal, Kuota Lebih dari Orang Kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi Tangkapan layar instargram Kompas/Alinda kemenag melalui BPJPH membuka sertifikasi halal gratis untuk kuota Menurutnya, proses rekrutmen pendamping PPH dilakukan 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia. Provinsi-provinsi tersebut adalah Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. "Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022 ini," jelas dia. Baca juga Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Berlabel Halal MUI Kuota rekrutmen pendamping PPH Berikut kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi Bali 242 orang Banten 100 orang DI Yogyakarta 114 orang DKI Jakarta 318 orang Jawa Barat orang Jawa Tengah 800 orang Jawa Timur 300 orang Kalimantan Timur 11 orang Kepulauan Bangka Belitung 33 orang Riau 17 orang Sulawesi Tengah 400 orang Sumatera Selatan 205 orang Sumatera Utara 100 orang Baca juga Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal Sebagai persiapan, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare pada laman ini. Self declare tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 Tahun 2022. Seperti diketahui, pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha self declare. Tahun ini, BPJPH memberikan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis SEHATI sebesar 25 ribu kuota. Baca juga Simak, Ini Alur Proses Sertifikasi Halal dan Dokumen yang Diperlukan Bhayu Tamtomo Infografik Prosedur Sertifikasi Halal MUI Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sekarang logo halal ini sudah menjadi tren yang cukup menggembirakan dan menjadi tren global. Yang mengagetkan bagi kami 40 negara ini mayoritas negara-negara non Muslim, minoritas Muslim, dan mayoritas adalah negara sekulerJakarta ANTARA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH menerima pendaftaran 97 Lembaga Halal Luar Negeri LHLN dari 40 negara untuk mendapatkan asesmen BPJPH guna menyamakan standar regulasi halal yang ada di Indonesia. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyebutkan 40 negara tersebut meliputi antara lain tiga negara Timur Tengah, dua negara Australia dan Oseania, satu negara Afrika, tujuh negara Amerika dan Amerika Latin, serta 15 negara Eropa. "Sekarang logo halal ini sudah menjadi tren yang cukup menggembirakan dan menjadi tren global. Yang mengagetkan bagi kami 40 negara ini mayoritas negara-negara non Muslim, minoritas Muslim, dan mayoritas adalah negara sekuler," ujar Aqil dalam taklimat media yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat. Dengan demikian, ia menilai negara-negara tersebut cenderung menganggap penting sertifikasi halal karena produk halal sudah meluas bukan hanya soal agama, tetapi juga menjadi soal industri produk dan berkaitan dengan segmen pasar serta perdagangan internasional. Dalam perdagangan internasional, misalnya, seperti untuk ekspor dan impor produk-produk halal bagi konsumsi 2,2 miliar penduduk Muslim di seluruh dunia dari negara-negara Timur Tengah, termasuk Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Selain itu, penduduk Muslim dunia tentunya ingin menikmati pelayanan tambahan yang terkait dengan produk halal, baik restoran, kuliner, hotel, maupun tempat tempat lainnya. "Hal-hal ini yang membuat bahwa halal itu sudah menjadi tren global," tuturnya. Untuk itu, kata Aqil, maka 97 LHLN mendaftar ke BPJPH untuk melakukan asesmen. Jika produk dan jasanya sudah sesuai dengan regulasi Indonesia setelah hasil asesmen, maka akan ditandatangani nota kesepahaman agar saat produk dan jasa lembaga-lembaga tersebut masuk ke Indonesia, tidak perlu lagi diberi sertifikat, cukup diregistrasi-kan saja. Langkah yang sama juga akan berlaku kepada produk-produk Indonesia yang diekspor ke negara -negara tersebut, sehingga menjadikan sebuah rekognisi produk dan jasa halal antar negara. Sejauh ini, dirinya mengungkapkan seluruh proses asesmen itu berjalan cukup lancar meski terdapat beberapa hambatan, di antaranya dokumen yang belum lengkap, produk tidak sesuai, hingga biaya. Baca juga Jepang ingin tingkatkan sertifikasi halal obat dan alat kesehatan Baca juga BPJPH 731 ribu produk sudah bersertifikat halal sejak 2019 Baca juga BPJPH buka layanan konsultasi sertifikasi halal di ISEF 2022Pewarta Agatha Olivia VictoriaEditor Ahmad Buchori COPYRIGHT © ANTARA 2022
The steps of the halal certification process Halal certification in Indonesia involves 3 parties, they are BPJPH, LPPOM MUI as a halal assessment body LPH, and MUI. BPJPH organizes halal product assurance. LPPOM MUI conducts document adequacy checks, audit scheduling, audit implementation, conducts auditor meetings, issues audit memorandums, submits minutes of audit results at MUI Fatwa Commission meetings. MUI through the Fatwa Commission determines the halalness of products based on the results of the audit and issues the MUI Halal registering for halal certification, the company must have implemented the Halal Assurance System HAS in accordance with government regulations and HAS 23000. For the proper implementation of HAS, the company needs to first understand the HAS criteria required in HAS 23000. A brief explanation of the HAS criteria in HAS 23000 can be seen here. HAS 23000 is organized based on several themes according to the company’s business processes. LPPOM MUI provides the thematic HAS 23000 book for companies who want to understand more deeply the requirements of the halal assurance system. Books are available in the form of printed books and e-books that can be ordered here. In addition, companies can also participate in HAS training organized by a competent HAS training for halal certification begins with submitting an application for STTD to BPJPH. Information regarding the STTD application and the documents required by BPJPH can be found on the Furthermore, the company should choose LPPOM MUI for product halal inspection. Registration to LPPOM MUI is done online using the CEROL system through the website Guidelines for procedures for halal certification registration in the CEROL system can be found here. In the CEROL online system, companies need to fill in registration data, facility data, product data, material data, material vs product matrix data, and upload the required number of documents. The documents that need to be uploaded by the company for further product halal assessment process 01 Previous Halal Decree for the same product group specifically for development or renewal registration. 02 HAS / SJPH Manual only for new registration, development with HAS B status, or renewal registration. 03 Latest HAS Status/Certificate only for development or renewal registration. 04 Production process flow chart for halal-certified products for each type of product. 05 Statement from the production facility owner that the facilities that are in direct contact with materials and products including auxiliary equipment are not shared to produce halal products with the products containing pork and its derivatives. If the facilities have been used to produce products containing pork and its derivatives, 7 seven times cleaning by water with 1 one among them by using soil, soap, detergent, or chemicals that can remove the smell and color has been conducted. 06 List of addresses of all production facilities, including tolling manufacturers and warehouses for intermediate materials/products. Specifically, for restaurants, the informed facilities include the head office, external kitchens, warehouses, and outlets. Especially for gelatin products, if the raw materials skin, bone, esophagus, bone chips, and/or ossein are not halal-certified, the addresses of all the raw materials suppliers must also be included. 07 Evidence of the dissemination of halal policies. 08 Evidence of competence of the halal management team, such as halal supervisor certificate, external training certificate, and/or proof of internal training attendance list, training materials, and training evaluation. Specifically, for registration of facility development, evidence of internal training at the new facility is required. 09 Evidence of HAS internal audit implementation. 10 Evidence of company licenses such as Business Identification Number, Industrial Business Permit, Micro and Small Business Permit, Trading Business Permit SIUP, or Certificate of Existence of Production Facilities issued by the local, regional apparatus for companies located in Indonesia. 11 Certificates or evidence of the application of a quality system or product safety if any, such as HACCP, GMP, FSSC 22000, or Good Manufacturing Practices GMP 12 The Registration Receipt STTD from BPJPH For abattoir/slaughterhouse, there are several additional information 02 Slaughtering method manually or mechanically 03 Stunning method no stunning/mechanically/electrically Furthermore, more complete information on policies and procedures can be downloaded by companies after the companies register through the CEROL-SS23000 online system.
bpjph provinsi jawa barat